faq1:5k13:61928--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila saya terima Faktur Pajak dan nama penanda tangannya adalah nama PT apakah itu valid dan bisa diterima? Bisa tidak ya kak? bukannya untuk penanda tangan FP itu pejabat/pegawai yang diberitahukan ke KPP kak?
Jawaban
Iya betul, faktur pajak hrs ditandatangani oleh pejabat yg ditunjuk. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k13/61928--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)