faq1:5k13:61922--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WNI yang sudah menjadi SPLN ada transaksi dapat dividen dari Indonesia, jika sudah mengajukan NE, apakah NE nya bisa aktif secara jabatan?
Jawaban
Seharusnya tidak, sepanjang alasan saat dia di NE kan masih terpenuhi (masih memenuhi sebagai SPLN) tapi tetap konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61922--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)