faq1:5k13:61921--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNI yang menjadi SPLN, apakah wajib di NE kan?
Jawaban
WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61921--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)