User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61921--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNI yang menjadi SPLN, apakah wajib di NE kan?

Jawaban

WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/61921--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)