faq1:5k13:61920--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen dari BULN yang tidak diperdagangkan di bursa efek, dari laba setelah pajak tahun 2018 dan baru dibagikan di 2021 apakah bisa masuk bukan objek pajak?
Jawaban
Tidak bisa, karena sesuai PMK 18/2021, pasal 21 ayat 4, Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61920--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)