faq1:5k13:61899--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau di UU ciptaker bagian PPh pasal 26 ayat 1b disebutkan kalau 'Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.' nah yg jadi pertanyaan saya, peraturan pemerintah yang mengatur ttg hal tsb itu apa ya?
Jawaban
cek PP 9 tahun 2021 pasal 3 ya.pengurangan tarif tersebut mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/61899--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)