faq1:5k13:61876--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP di Batam, melakukan penyerahan, apakah terutang PPN?
Jawaban
Tidak, karena bukan PKP. jika dia punya pajak masukan, maka silahkan dibebankan saja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/61876--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)