faq1:5k13:61849--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pertanyaan terkait permohonan fasilitas perpajakan untuk kompensasi kerugian, berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan fasilitas terkait kompensasi kerugian?
Jawaban
yg dimaksud wp adalah kompensasi kerugian sesuai pmk 11/2020 ada jangka waktu pemeriksaan sesuai pasal 14 'Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. ' wp kemudian nanya apakah pengajuan kapan? Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakuk
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/61849--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1