faq1:5k13:61826--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
~41Q: halo selamat sore, mau tanya apabila lawan transaksi kita ( vendor ), Potong PPh 4 ayat 2 Kosntruksi pelaksana. disini LPJK nya sudah berakhir di desember 2020 sekarang masih dalam tahap pengajuan dimana dia ada surat ketrangan dari Gapensi diterbitkan 19 Mei 2021. Itu kami tetap potong tanpa LPJK atau dengan LPJK?
Jawaban
#41A aturan kita masih pake PP 40 TAHUN 2009 tentang perubahan PP 51 TAHUN 2008, dimana penentuan tarif berdasarkan kualifikasi yang diterbitkan LPJK. Jika tidak ada kualifiakasi atau habis masa berlakunya, dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/61826--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)