faq1:5k13:61821--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp badan sewa kantor di singapura (pemilik OP) maka dikenakan pph 26 tarif 20% ya? Jika ada DGT maka tidak dipotong?
Jawaban
kl tidak memanfaatkan P3B kena PPh pasal 26 20%. Kl memanfaatkan P3B pemajakannya bukan di Indonesia tapi tetap dibuatkan bupot PPh 26.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/61821--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)