User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61796--17-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat siang, saat bayar pph 23 masa mei kemarin saya lupa memotongkan dengn PBK yang saya terima, kemudian saya lapor, saya terlanjur memasukkan PBK tsb sehingga seolah2 lebih bayar, solusinya bagaimana ya?

Jawaban

SPT masa pph pasal 23 tidak ada mekanisme kompensasi, jadi kalo misalkan ada kelebihan penyetoran bisa dilakukan pbk atau pmk 187, lebih lengkapnya di nd 132/2020

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k13/61796--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1