faq1:5k13:61796--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
selamat siang, saat bayar pph 23 masa mei kemarin saya lupa memotongkan dengn PBK yang saya terima, kemudian saya lapor, saya terlanjur memasukkan PBK tsb sehingga seolah2 lebih bayar, solusinya bagaimana ya?
Jawaban
SPT masa pph pasal 23 tidak ada mekanisme kompensasi, jadi kalo misalkan ada kelebihan penyetoran bisa dilakukan pbk atau pmk 187, lebih lengkapnya di nd 132/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/61796--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1