faq1:5k13:61784--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami membuat tagihan reimbursement untuk biaya security pada PT yg ada di kawasan berikat tsb Kami pisahkan antara biaya gaji dengan management fee nya, Apakah kami boleh memakai PPN nilai lain pada transaksi tsb? Sedangkan kami bukan PT yg KLU ny bukan tenaga outsourching
Jawaban
ternyata penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat, maka berlaku ketentuan umum untuk pemungutan PPN nya, tidak diatur di pmk 131/2018. dpp nilai lain atau tidak, pastikan jenis jasanya apakah masuk dalam jenis jasa yang dapat menggunakan dpp nilai atau tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/61784--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)