User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61784--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami membuat tagihan reimbursement untuk biaya security pada PT yg ada di kawasan berikat tsb Kami pisahkan antara biaya gaji dengan management fee nya, Apakah kami boleh memakai PPN nilai lain pada transaksi tsb? Sedangkan kami bukan PT yg KLU ny bukan tenaga outsourching

Jawaban

ternyata penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat, maka berlaku ketentuan umum untuk pemungutan PPN nya, tidak diatur di pmk 131/2018. dpp nilai lain atau tidak, pastikan jenis jasanya apakah masuk dalam jenis jasa yang dapat menggunakan dpp nilai atau tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/61784--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)