Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan telah melakukan lapor SPT Tahunan, lalu ada kurang bayar utuk PPh 23. Lalu saya buatkan ebiling untuk masa Desember dan sudah dibayarkan. pertanyaan saya : 1. apakah saya tetap harus melaporkan yg Kurang bayar tersebut?? 2. jika lapor , apakah yg harus saya buat adalah SPT Pembetulan???? 3. jika ingin melapor saya harus melewati apa? karena sebelumnya saya melaporkan 23 melalui “online-pajak”, skarang lewat mana? mengingat per tahun lalu sudh ada yang baru yaitu “ebupot” mohon bantua
Jawaban
-Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. -Jika SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas maka pemotong tersebut dengan kemaua
Dasar Hukum
–
Editor
NP