faq1:5k13:61772--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PMK 17/PMK.03/2013 pasal 29 ayat 2, permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. caranya gimana?
Jawaban
tidak ada formatnya, konfirmasi pemeriksa jika ada suratnya atau bisa hanya secara lisan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k13/61772--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)