User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61772--17-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PMK 17/PMK.03/2013 pasal 29 ayat 2, permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. caranya gimana?

Jawaban

tidak ada formatnya, konfirmasi pemeriksa jika ada suratnya atau bisa hanya secara lisan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/61772--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)