User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61771--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Apabila Perusahaan Jasa Titipan (misalnya Tiki di Jakarta) mengirimkan barang ke Tiki yang ada di Batam, apakah pengirimannya tersebut dianggap sebagai penyerahan barang atau sebagai penyerahan jasa titipan? 2. Bagaimana aspek PPN-nya? 3. Dasar hukum ketentuan PPN untuk pertanyaan nomor 1 dan 2 dapat mengacu ke regulasi yang mana?

Jawaban

Digali dulu tagihan dari Tiki berupa apa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/61771--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)