faq1:5k13:61771--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Apabila Perusahaan Jasa Titipan (misalnya Tiki di Jakarta) mengirimkan barang ke Tiki yang ada di Batam, apakah pengirimannya tersebut dianggap sebagai penyerahan barang atau sebagai penyerahan jasa titipan? 2. Bagaimana aspek PPN-nya? 3. Dasar hukum ketentuan PPN untuk pertanyaan nomor 1 dan 2 dapat mengacu ke regulasi yang mana?
Jawaban
Digali dulu tagihan dari Tiki berupa apa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/61771--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)