faq1:5k13:61730--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai tidak tetap diberikan yang kompensasi karena pemutusan kontrak kerja, bisa masuk kriteria pesangon?
Jawaban
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/61730--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)