User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61730--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tidak tetap diberikan yang kompensasi karena pemutusan kontrak kerja, bisa masuk kriteria pesangon?

Jawaban

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/61730--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)