faq1:5k13:61725--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya apakah jika kita ber invest crypto apakah kena pajak yang nominal invest nya di bawah 1 jt dan belum 1 tahun kita tanam. Ini apakah dia bisa menggunakan PP23 atau hanya bisa menggunakan pasal 17 untuk setiap penghasilan atas keuntungan penjualan aset? Kalau bisa PP23, saat dijual, itu Peredaran brutonya termasuk harga cryptocurrencynya atau hanya keuntungannya?
Jawaban
Belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur terkait cryptocurrency. Dijawab normatif, jika investasi crypto tsb adalah usaha WP dan WP memenuhi kriteria PP 23, silakan menggunakan tarif 0,5%. Tetapi jika di luar kegiatan usaha, masuk ke SPT Tahunan dan menggunakan tarif sesuai pasal 17 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/61725--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)