User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61702--17-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

bu saya saya ada kelebihan bayar di desember tahun 2020 saya mau kompensasikan ke bulan mei, di mei ada karyawan yang mendapat dtp. pas saya masukin ke aplikasi pph 21 kenapa dtpnya itu gk bisa terpakai Kak, pph 21 tu ga bisa di kompensasikan kan? Atau bisa?

Jawaban

Insentif pph 21 dtp tidak mempengaruhi status KB di spt 21, berpengaruh pada pengisian di ssp nya. Jika ada LB suatu masa pajak spt masa 21 mendapat kompensasi LB maka untuk pengisian SPT nya dapat dikonfirmasikan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/61702--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)