User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61697--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pelaporan PPN atas PDAM (dibebaskan) input di efakturnya gmn ?

Jawaban

air bersih mendapat fasilitas pembebasan PPN sepanjang sesuai dengan PP 58/2021. Untuk FP karena mendapat pembebasan maka FP 08. Atau sepanjang memenuhi kriteria PKP PE maka dapat diterbitkan FP PKP PE yang inputnya nanti di 1111AB bagian FP digunggung. Sesuai pasal 80 ayat (9) PMK 18/2021 menyebutkan “PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k13/61697--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)