faq1:5k13:61692--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Siang sy mau tanya misalnya kita ada pembelian unit dengan cara bayar kpr tapi ikut program insentif ppn berdasarkan pmk 21 apakah bsa?
Jawaban
di pmk-21/2021 disebutkan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 dan cicilan awal mulai januari 2021 . Jadi , KPR yg dapat mendapatkan insentif PPN jika cicilan awal harus mulai Jan 2021 dan pelunasan dari bank ke penjual serta penyerahan fisik rumah terjadi maret s.d Agustus 2021 .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/61692--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)