faq1:5k13:61691--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan di jakarta menyerahkan jasa ke perusahaan di aceh kawasan berikat, tidak mau dipungut PPN
Jawaban
Dalam PMK 131/2018, yang diatur terkait pemasukan dan pengeluaran barang. Untuk pemasukan barang ke kawasan berikat bisa tidak dipungut. Namun untuk jasa tidak diatur khusus. Seharusnya tetap teutang
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/61691--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)