User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61690--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya untuk perhitungan invoice misal 100juta,sudah termasuk pph 3% dan belum termasuk ppn itu bagaimana perhitungannya? apakah harus di gross up dahulu?

Jawaban

kalau untuk menentukan ddp untuk pengenaan ppn karena ini pph nya digross up bisa disesuaikan dengan perhitungannya, di pajak tidak mengatur ketentuan perhitungan gross up. (wp off saat sedang digali pertanyaannya)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/61690--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)