faq1:5k13:61690--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanya untuk perhitungan invoice misal 100juta,sudah termasuk pph 3% dan belum termasuk ppn itu bagaimana perhitungannya? apakah harus di gross up dahulu?
Jawaban
kalau untuk menentukan ddp untuk pengenaan ppn karena ini pph nya digross up bisa disesuaikan dengan perhitungannya, di pajak tidak mengatur ketentuan perhitungan gross up. (wp off saat sedang digali pertanyaannya)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/61690--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)