User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61674--17-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau bertanya jika kami adalah penyewa gedung, kami buat ebilling nya atas nama npwp sendiri atau npwp orang lain? pada subjek pajak nya kami perusahaan yang menyewa, pihak B perusahaan pemilik gedung jadi antar perusahaan sewa menyewa nya. ini bagaimana ya kak?

Jawaban

untuk sewa gedung nanti billingnya npwp sendiri. lalu pihak pemotong membuat bukti potong melalui aplikasi espt 4(2).

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/61674--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)