faq1:5k13:61674--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya mau bertanya jika kami adalah penyewa gedung, kami buat ebilling nya atas nama npwp sendiri atau npwp orang lain? pada subjek pajak nya kami perusahaan yang menyewa, pihak B perusahaan pemilik gedung jadi antar perusahaan sewa menyewa nya. ini bagaimana ya kak?
Jawaban
untuk sewa gedung nanti billingnya npwp sendiri. lalu pihak pemotong membuat bukti potong melalui aplikasi espt 4(2).
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/61674--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)