faq1:5k13:61664--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengajuan efin kan satu hari kerja, itu gimana ya kalo di masa pandemi?
Jawaban
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap;
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/61664--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1