faq1:5k13:61634--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait PMK 89 tahun 2020 jika perusahaan menjual lada dan pala berarti boleh menggunakan DPP nilai lain tersebut yach ? syaratnya apa yach
Jawaban
lada dan pala disebut di lampira PMK 89/ 2020 artinya bisa pkae DPP nilai lain… syaratnya ada di Pasal 7
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k13/61634--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)