User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61628--17-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin menanyakan SE NOMOR SE-50/PJ/2020. skr ini SE mengharuskan pendaftaran NPPN, jika tidak nanti akan pembukuan? apakah yg sebelumnya saya sudah norma, tetap harus daftar kembali secara online kah?

Jawaban

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika untuk tahun pajak 2020 sudah menyampaikan pemberitahuan, untuk tahun 2021 tetap harus menyampaikan pemberitahuan lagi paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak 2021. Jika tidak, maka dianggap melakukan pembukuan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/61628--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)