faq1:5k13:61623--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 23 per 05. Kalau ditarik madya kemudian dibuatkan npwp cabang-cabangan, lapor pph 23 pakai yang mana?
Jawaban
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di ka
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k13/61623--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)