User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61623--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 23 per 05. Kalau ditarik madya kemudian dibuatkan npwp cabang-cabangan, lapor pph 23 pakai yang mana?

Jawaban

Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut a. dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di ka

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/61623--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)