User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61621--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 11/2020, pengajuan ke KPP pake format apa?

Jawaban

dikonfirmai apakah WP baru akan mengajukan permohonan tax allowancenya atau akan melakukan penggantian aktiva, jika baru akan mengajukan permohonan maka diajukan melalui OSS/BKPM, bukan melalui KPP. Namun jika terjadi penggantian aktiva, menyampaikan pemberitahuan sesuai pasal 16 ayat 4nya, tidak ada formatnya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/61621--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)