faq1:5k13:61621--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK 11/2020, pengajuan ke KPP pake format apa?
Jawaban
dikonfirmai apakah WP baru akan mengajukan permohonan tax allowancenya atau akan melakukan penggantian aktiva, jika baru akan mengajukan permohonan maka diajukan melalui OSS/BKPM, bukan melalui KPP. Namun jika terjadi penggantian aktiva, menyampaikan pemberitahuan sesuai pasal 16 ayat 4nya, tidak ada formatnya.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/61621--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)