faq1:5k13:61607--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy mau tanya misalnya kita ada pembelian unit dengan cara bayar kpr tapi ikut program insentif ppn apakah bsa?
Jawaban
di pmk-21/2021 disebutkan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. kalau di agustus 2021 belum lunas maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini. begitu pula kalau ada pembayaran uang muka sebelum januari 2021, tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini juga.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/61607--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)