faq1:5k13:61604--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
E SPT masa PPH 21 status LB, masih ada pbk ke masa itu juga gimana ?
Jawaban
Silakan bisa ajukan pbk kembali, karena secara e spt tidak bisa menambah jumlah lb atas pbk
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/61604--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)