faq1:5k13:61598--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan memberikan bonus ke pegawainya setiap bulan, apakah penghasilan atas bonus tsb dianggap sebagai penghasilan teratur?
Jawaban
Definisi Pasal 1 PER-16/2016 angka 15 dan 16
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/61598--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)