faq1:5k13:61596--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ditahun 2019 kita memiliki biaya yang cukup besar jadi pada tahun 2019 tersebut kita belum bebankan di tahun 2019 sehingga menjadi biaya ditangguhkan , nah ditahun 2020 baru kita bebankan, apakah biaya tersebut dapat di akui?
Jawaban
Pencatatan pengakuan biaya tetap mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku secara umum. Secara perpajakan bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/61596--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)