User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61596--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ditahun 2019 kita memiliki biaya yang cukup besar jadi pada tahun 2019 tersebut kita belum bebankan di tahun 2019 sehingga menjadi biaya ditangguhkan , nah ditahun 2020 baru kita bebankan, apakah biaya tersebut dapat di akui?

Jawaban

Pencatatan pengakuan biaya tetap mengikuti ketentuan akuntansi yang berlaku secara umum. Secara perpajakan bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/61596--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)