User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61593--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau PPh 21 sebelumnya lapornya di cabang tp dipindah ke pusat krn pusatnya terdaftar di madya, untuk laporan realisasi PPh 21 atas cabang apakah tetap dilaporkan menggunakan akun DJP Online milik cabangnya? Krn dilihat di akun milik pusatnya tidak ada menu ereportingnya

Jawaban

tidak disebutkan kalau sesuai per 05 th 2021 cabang lapor spt pph 21 di pusat maka laporan realisasi jg dr pusat, di pmk 9 jg tidak ada aturan yg menjelaskan kondisi itu. sementara lapo realisasi yg lapor adlh yg memanfaatkan saja, namun untk lebih jelasnya bisa konfirm ke AR juga

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/61593--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)