User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61592--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan ppn yang pembayarannya secara konsolidasi bagaimana ya? Ini terkait ppn impor, dimana tagihan dari bbrp sppbmcp yg dikonsolidasikan pembayarannya

Jawaban

PPN tsb dapat dikreditkan oleh wp sepanjang di SPPBMCP-nya mencantumkan identitas dia sebagai pemilik barang (Pasal 2 huruf m PER-13/PJ/2019) Cara penginputannya sama seperti input SPPBMCP biasa (pake Airway Bill) dengan nominal sesuai yg dia bayarkan saja. Input di dok lain pajak masukan, nomernya pake AWB atau AWB#NTPN. Untuk SPPBMCP gabungannya diatur di PMK-199/PMK.010/2019 Pasal 20 ayat (7).

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/61592--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1