faq1:5k13:61591--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau dikukuhkan secara jabatan, apakah memungkinkan untuk ditetapkan SKP atas omset 2 tahun ke belakang?
Jawaban
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k13/61591--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)