faq1:5k13:61590--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau mennaykan perihal permohonan penurunan PPh Pasal 25 Badan, merujuk ke KEP-537/PJ./2000 Pasal 7, perusahaan kami telah memenuhi untuk mengajukan permohonan penurunan PPh 25. Ada peraturan terkait bagaiman wp mengajukan permohonan tsb ? Apakah ada semacam form yang harus kami submit bersamaan dengan perhitungan penghasilan yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 tersebut ?
Jawaban
di ketentuan tidak disebutkan formatnya.. sila bisa konfirm AR
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k13/61590--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)