User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61576--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kelebihan bayar di spt 21 bisa kompensasi?

Jawaban

kalau Lbnya karena perhitungan di SPT iya bisa kompensasi, tapi kalau Cuma karena kelebihan setor bisa pbk atau pmk 187 saja

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/61576--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)