faq1:5k13:61576--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kelebihan bayar di spt 21 bisa kompensasi?
Jawaban
kalau Lbnya karena perhitungan di SPT iya bisa kompensasi, tapi kalau Cuma karena kelebihan setor bisa pbk atau pmk 187 saja
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/61576--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)