faq1:5k13:61568--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP ngajuin PMK 63/2021 gimana? bisa buat OP?
Jawaban
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Dari info yang didapat untuk saat ini kode otorisasi = sertel , tapi jika mau tetap mengajukan permohonan kode otorisasi, bisa gunakan mekanisme pasal 5 ayat 4
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/61568--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)