faq1:5k13:61567--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika wp diperiksa kemudian ada skpkb, dendanya berapa ya?
Jawaban
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkanny
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/61567--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)