User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61552--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

secara ketentuan, wp sudah bisa menggunakan insentif pph psal 21 dtp. tapi wp nya lupa pemberitahuan. gimana ya?

Jawaban

Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/61552--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)