faq1:5k13:61552--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
secara ketentuan, wp sudah bisa menggunakan insentif pph psal 21 dtp. tapi wp nya lupa pemberitahuan. gimana ya?
Jawaban
Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/61552--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)