User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61537--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait pengecualian PPh dividen yang berasal dari luar negeri, Pasal 21 ayat 4 PMK 18/2021 bahwa dividen tersebut berasal dari laba setelah pajak 2020, jika sebagian dividen berasal dari retained earning 2019 apakah tetap bisa dikecualikan dri pengenaan PPh?

Jawaban

PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 21 ayat (1): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak. Pasal 21 ayat (4): Dividen sebagaimana dimaksud p

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/61537--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)