faq1:5k13:61531--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pak saya mau tanya, apabila saya terima Faktur Pajak dan nama penanda tangannya adalah nama PT apakah itu valid dan bisa diterima? ini mengacu ke per-24/2012 ya mas/mba?
Jawaban
Kalau seharusnya nama yg tertera saat fp sudah appoval sukses adl nama penandatangan. Nah ini pastikan lg ke lawan transaksi apakah fp yg diberikan blm approval sukses atau memang dia membuat nama penandatangan adl nama PT. Sampaikan juga sesuai ketentuan di PER 24 th 2012 penandatangan diisi nama pejabat atau pegawai yg ditunjuk menandatangani faktur pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k13/61531--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)