User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61531--17-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pak saya mau tanya, apabila saya terima Faktur Pajak dan nama penanda tangannya adalah nama PT apakah itu valid dan bisa diterima? ini mengacu ke per-24/2012 ya mas/mba?

Jawaban

Kalau seharusnya nama yg tertera saat fp sudah appoval sukses adl nama penandatangan. Nah ini pastikan lg ke lawan transaksi apakah fp yg diberikan blm approval sukses atau memang dia membuat nama penandatangan adl nama PT. Sampaikan juga sesuai ketentuan di PER 24 th 2012 penandatangan diisi nama pejabat atau pegawai yg ditunjuk menandatangani faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/61531--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)