faq1:5k13:61521--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan menerbitkan 2 bukti potong untuk satu transaksi?
Jawaban
setelah digali pihak pemotong memberikan 2 bupot untuk 1 transaksi. coba dipastikan kembali ke pihak pemotongnya atas penerbitan bupotnya. kalau memang transaksinya/kontraknya 1, bupotnya harusnya 1.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/61521--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)