User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61520--17-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT kami membayar dividen kepada Perusahaan Induk di Jepang. Namun pembayaran itu hanya based on pembicaraan pada rapat dan belum ada RUPS nya. Kalau seperti itu, apakah PPh 26 terhutang nya atas dividen bisa langsung dipotong atau tunggu ada nya RUPS ya?

Jawaban

ketentuannya tetap liat pasal 26 uu pph. disitu tidak melihat terkait rups. untuk saat terutangnya bisa pakai pp 94 th 2010 pasal 15.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/61520--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)