faq1:5k13:61518--16-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP jual beli saham, kena PPN ga? PPhnya gimana?
Jawaban
Ga kena PPN karena saham merupakan surat berharga (bukan objek PPN). Untuk PPh lihat apakah saha tersebut terdaftar di BEI ga, kalo terdaftar saat jual beli udah dipotong otomatis sama pihak sekuritas, jika belum maka atas keuntungannya laporkan di SPT tahunannya
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/61518--16-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)