User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61515--17-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selama ini penghasilan digabung dengan istri, sehingga ada kewajiban bayar PPh di kedua belah pihak. Setelah suami meninggal, otomatis sumber penghasilan menjadi berkurang dan PPh menjadi lbh kecil. Istri ph dari usaha tapi blm mencapai 4,8M. Pelaporan digabung di NPWP suami. Pengajuan pengurangan PPh 25 itu persyaratannya apa aja ya?

Jawaban

Sebenarnya terkait pengurangan angsuran bisa langsung dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1313#top. Tetapi, karena suami sudah meninggal dan tidak ada WBT, maka NPWP harus segera dihapus. Istri tidak bisa lagi pakai NPWP tsb u/ lapor PPh 25 nya. Istri harus daftar sendiri NPWP baru, untuk perpajakannya. Sehingga jadi kurang relevan kalau sekarang istri mau mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph 25 atas NPWP yg lama (milik suami), padahal sudah harus dihapus

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/61515--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)