faq1:5k13:61509--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan membagian dividen kepada orang pribadi yang akan diinvestasikan kembali, dari sisi perusahaan tidak perlu melaporkan di SPT Masa PPh Final kan yaa ?
Jawaban
Betul. Apabila dividen yg berasal dari DN, dibagikan kepada WPOP DN, maka dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI sesuai PMK 18/2021. Dari sisi perusahaan yg membagikan dividen, tidak ada mekanisme potput/pelaporan pph Final. Karena nanti jika tidak diinvestasikan, WP OP penerima dividen wajib setor sendiri pph final terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/61509--17-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1