User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61505--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kantor pusat di madya jakatta, mau daftar cabang di medan. perlu di PKP kan du;u tidak jika ingin pemusatan PPN?

Jawaban

PER 11/2020 pasal 2 ayat 4 ga perlu, tambahkan aja di daministrasi cabang di enofa dan sampaikan pemberitahuan ke kanwil

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/61505--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)