faq1:5k13:61490--17-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
maksud dari PMK 54 Th 2021 Pasal 11 ayat 5 ''Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai' gmna ya?
Jawaban
Misalnya gini, wp ada bayar biaya iklan untuk 3 tahun kedepan pada tahun 2021 dan dibayar lunas sekaligus didepan, jadi pembebanan biayanya dilakukannya ditahun 2021 untuk semua biaya iklan yang udah dia bayar. Bisa juga contohnya biaya royalti untuk beberapa tahun kedepan. Intinya kalo dia punya biaya yang dibayarnya sekaligus dimuka tapi untuk beberapa tahun kedepan, di pembukuannya dibiayakan pada tahun pajak dimana dia bayar sekaligus tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/61490--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)