User Tools

Site Tools


faq1:5k13:61474--17-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP udah ajukan pengembalian dan terbit SPPKP, tapi ternyata ada selisih dengan jumlah yang dimohonkan karena ada beberapa lawan transaksi belum menyetorkannya. Sudah minta lawan transaksi menyetorkannya, atas itu apakah boleh ajukan lagi atau harus menunggu semua lawan transaksi setor?

Jawaban

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Ga diatur boleh berapa kali permohonan, kembalikan ke WP ingin nanti sekaligus atau satu persatu

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/61474--17-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)