faq1:5k13:61465--17-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp salah buat billing. kalau bukti potong pph 26 dihapus dulu, nanti setelah pbk baru pembetulan gimana?
Jawaban
SPT dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas. jika sudah ada transaksi seharusnya sudah dilaporkan. kalau nanti pembetulan, bisa menyebabkan kb lebih besar dan dikenakan denda
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/61465--17-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)